Sabtu, 27 April 2013

Risalah Pendirian Koperasi Bakti Jaya

RISALAH PENDIRIAN KOPERASI PERMATA BUNDA

بسم الله الرحمن الرحيم
Pada hari Ahad, tanggal 26.Jumadil Awal 1434 H - 07 April 2013 M Pukul:.10.00-16.00 wib, bertempat di Komplek Permata Pamulang  Kelurahan Baktijaya Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi,  dipimpin oleh  Bapak Adi yang dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku  Pimpinan Rapat menyampaikan agenda rapat sebagai berikut:    

I.     Bahwa Dalam Rapat Pendirian Koperasi dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang pendiri Koperasi, sehingga berdasarkan pasal 6 ayat 1 Undang-undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka rapat pendirian koperasi ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah. 

II.  Bahwa Agenda Pembahasan Rapat Pendirian Koperasi adalah:-------------
1.        Nama dan Jenis Koperasi,-----------------------------------------------------------
2.        Tempat dan Kedudukan  Koperasi,------------------------------------------------
3.        Maksud dan Tujuan koperasi,------------------------------------------------------
4.        Susunan Pengurus dan Pengawas,-------------------------------------------------
5.        Masa Periode Pengurus dan Pengawas,-------------------------------------------
6.        Jumlah  Pengurus dan Pengawas,--------------------------------------------------
7.        Syarat menjadi Pengurus dan Pengawas,-----------------------------------------
8.        Mekanisme Pemilihan Pengurus dan Pengawas,--------------------------------
9.        Bidang usaha yang dikelola:,-------------------------------------------------------
10.   Keanggotaan,-------------------------------------------------------------------------
11.   Jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela,---------
12.   Modal Awal  yang akan disetor,---------------------------------------------------
13.   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),-----------------------------------------------
14.   Sanksi – Sanksi,----------------------------------------------------------------------
15.   Kuasa Usaha Kepengurusan Koperasi.--------------------------------------------

III.   Bahwa Karena Rapat ini Telah Diketahui oleh Para Peserta Rapat, maka Pimpinan Rapat mengusulkan dan peserta rapat dengan suara bulat memutuskan:-------

1.        Menyetujui:
a.    Nama Koperasi adalah Permata Bunda,--------------------------------------
b.   Jenis Koperasi adalah Koperasi Konsumen,---------------------------------
2.        Menyetujui tempat dan kedudukan  di Komplek Permata Pamulang Kelurahan Baktijaya Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten,--------------------
3.        Menyetujui Maksud dan Tujuan koperasi adalah  untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,---------
4.        Menyetujui Susunan Kepengurusan Koperasi Periode 2013-2016 adalah sebagai berikut:        
a.    Badan Pengurus :-----------------------------------------------------------------
1.      Ketua          : Ny.Ana Hatta---------------------------------------------------
2.      Sekretaris  : Ny. Marla-------------------------------------------------------
3.      Bendahara : Ny.Nur Budi----------------------------------------------------
b.   Badan Pengawas :----------------------------------------------------------------
1.      Ketua         : Bpk. Adi---------------------------------------------------------
2.      Anggota    : Bpk. Mega Wijana----------------------------------------------
3.      Anggota    : Bpk. Achmad Arifin Kosasih----------------------------------
5.        Menyetujui Masa Periode Kepengurusan adalah  3 (tiga) tahun,-------------
6.        Menyetujui Jumlah Badan Pengurus sekurang- kurangnya  3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang,---------------------------------------------------
7.        Menyetujui Syarat menjadi Pengurus dan Pengawas minimal sudah menjadi anggota koperasi selama 2 (dua) tahun, kecuali untuk awal pendirian koperasi,---------------
8.        Menyetujui  Mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas untuk pertama kali melalui pemilihan  Aklamasi bil ma’ruf,----------------------------------------------------
9.        Menyetujui  Bidang Usaha yang dikelola antara lain:--------------------------
a.    Usaha Perniagaan,----------------------------------------------------------------
b.   Usaha Pembiayaan Belanja,-----------------------------------------------------
c.    Usaha Konveksi,------------------------------------------------------------------
d.   Usaha Katering,-------------------------------------------------------------------
e.    Usaha Agrobisnis,-----------------------------------------------------------------
f.     Usaha Kemitraan dengan berbagai pihak terkait.----------------------------
10.   Menyetujui Keanggotaan yang dapat diterima menjadi anggota koperasi adalah warga masyarakat yang berprofesi sebagai guru, karyawan, pedagang dan lain-lain.     
11.   Menyetujui:---------------------------------------------------------------------------
a.    Setoran Pokok senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),-----------------
b.   Sertifikat Modal  sebesar  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),-------------
c.    Simpanan Sukarela akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya.----------------------------------------------------------------------------
12.   Menyetujui  Modal Awal  yang akan disetor  sebesar Rp. 20.000.000,-------
13.   Menyetujui  Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ):------------------------------
a.    20 %  untuk dana cadangan,----------------------------------------------------
b.   20 %  untuk dana anggota sesuai jasa usaha dan jasa simpanan,----------
c.    20 %  untuk dana anggota sesuai jasa simpanan,----------------------------
d.   5   %  untuk dana pendidikan dan pembangunan daerah kerja,-----------
e.    10 %  untuk dana pengurus dan pengawas,-----------------------------------
f.     5    untuk dana  Karyawan,--------------------------------------------------
g.    20 %  Untuk Dana Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial-------------
14.   Menyetujui  Sanksi – Sanksi :------------------------------------------------------
a.    Peringatan lisan,------------------------------------------------------------------
b.   Peringatan tertulis,---------------------------------------------------------------
c.    Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya,-----------------------------------
d.   Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri,---------------------------------
e.    Diajukan ke Pengadilan----------------------------------------------------------
15.   Menyetujui Rapat Anggota Pendiri Koperasi Permata Bunda, memberikan kuasa kepada Pengurus Terpilih; baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membuat dan menandatangani Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Koperasi dalam bentuk dan susunan sebagaimana yang ditetapkan Undang-undang Perkoperasian yang berlaku dihadapan pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------

Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta bicara, maka Pimpinan Rapat menutup pertemuan rapat  pendirian  Koperasi  tersebut, dari segala sesuatu yang tersebut terdahulu, maka dibuatlah RISALAH RAPAT ini untuk  dipergunakan sebagaimana mestinya.--

Tangerang Selatan, 26.Jumadil Awal 1434 H - 07 April 2013 M
WAKIL PESERTA RAPAT                         PIMPINAN RAPAT



                            MEGA WIJANA                                    BAPAK ADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar