RISALAH
PENDIRIAN KOPERASI PERMATA BUNDA
بسم الله الرحمن الرحيم
Pada hari Ahad, tanggal 26.Jumadil Awal 1434 H - 07
April 2013 M Pukul:.10.00-16.00 wib, bertempat di Komplek Permata
Pamulang Kelurahan Baktijaya Kecamatan
Setu Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; telah diselenggarakan Rapat Pendirian
Koperasi, dipimpin oleh Bapak Adi yang dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku Pimpinan Rapat menyampaikan agenda rapat
sebagai berikut:
I.
Bahwa Dalam Rapat Pendirian Koperasi dihadiri
oleh 20 (dua puluh) orang pendiri Koperasi, sehingga
berdasarkan pasal 6 ayat 1 Undang-undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka rapat
pendirian koperasi ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.
II. Bahwa Agenda Pembahasan Rapat Pendirian Koperasi adalah:-------------
1.
Nama dan Jenis Koperasi,-----------------------------------------------------------
2.
Tempat dan Kedudukan Koperasi,------------------------------------------------
3.
Maksud dan Tujuan koperasi,------------------------------------------------------
4.
Susunan Pengurus dan Pengawas,-------------------------------------------------
5.
Masa Periode Pengurus dan Pengawas,-------------------------------------------
6.
Jumlah Pengurus dan Pengawas,--------------------------------------------------
7.
Syarat menjadi Pengurus dan Pengawas,-----------------------------------------
8.
Mekanisme Pemilihan Pengurus dan Pengawas,--------------------------------
9.
Bidang usaha yang dikelola:,-------------------------------------------------------
10. Keanggotaan,-------------------------------------------------------------------------
11. Jumlah Simpanan
Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela,---------
12. Modal Awal yang akan disetor,---------------------------------------------------
13. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),-----------------------------------------------
14. Sanksi – Sanksi,----------------------------------------------------------------------
15. Kuasa Usaha
Kepengurusan Koperasi.--------------------------------------------
III.
Bahwa Karena Rapat ini
Telah Diketahui oleh Para Peserta Rapat, maka Pimpinan Rapat mengusulkan dan peserta rapat
dengan suara bulat memutuskan:-------
1.
Menyetujui:
a. Nama Koperasi adalah Permata Bunda,--------------------------------------
b. Jenis Koperasi
adalah Koperasi Konsumen,---------------------------------
2.
Menyetujui tempat dan kedudukan di Komplek Permata
Pamulang Kelurahan Baktijaya Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan Provinsi
Banten,--------------------
3.
Menyetujui Maksud dan Tujuan koperasi
adalah untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya,---------
4.
Menyetujui Susunan Kepengurusan Koperasi
Periode
2013-2016 adalah sebagai berikut:
a. Badan Pengurus :-----------------------------------------------------------------
1. Ketua : Ny.Ana Hatta---------------------------------------------------
2. Sekretaris : Ny. Marla-------------------------------------------------------
3. Bendahara : Ny.Nur
Budi----------------------------------------------------
b. Badan Pengawas :----------------------------------------------------------------
1. Ketua :
Bpk. Adi---------------------------------------------------------
2. Anggota : Bpk. Mega Wijana----------------------------------------------
3. Anggota : Bpk. Achmad Arifin Kosasih----------------------------------
5.
Menyetujui Masa Periode Kepengurusan adalah
3 (tiga) tahun,-------------
6.
Menyetujui Jumlah Badan Pengurus sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang,---------------------------------------------------
7.
Menyetujui Syarat menjadi Pengurus dan Pengawas minimal sudah menjadi anggota koperasi selama
2 (dua) tahun, kecuali untuk awal pendirian koperasi,---------------
8.
Menyetujui
Mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas untuk pertama kali melalui pemilihan Aklamasi bil ma’ruf,----------------------------------------------------
9.
Menyetujui
Bidang Usaha yang dikelola antara lain:--------------------------
a. Usaha Perniagaan,----------------------------------------------------------------
b. Usaha Pembiayaan
Belanja,-----------------------------------------------------
c. Usaha Konveksi,------------------------------------------------------------------
d. Usaha Katering,-------------------------------------------------------------------
e. Usaha Agrobisnis,-----------------------------------------------------------------
f. Usaha Kemitraan
dengan berbagai pihak terkait.----------------------------
10. Menyetujui Keanggotaan yang dapat
diterima menjadi anggota koperasi adalah warga masyarakat yang berprofesi
sebagai guru, karyawan, pedagang dan lain-lain.
11. Menyetujui:---------------------------------------------------------------------------
a. Setoran Pokok senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),-----------------
b. Sertifikat Modal
sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah),-------------
c. Simpanan Sukarela akan diatur lebih
lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya.----------------------------------------------------------------------------
12. Menyetujui Modal Awal
yang akan disetor sebesar Rp. 20.000.000,-------
13. Menyetujui Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ):------------------------------
a. 20
% untuk dana cadangan,----------------------------------------------------
b. 20
% untuk dana anggota sesuai jasa usaha dan jasa
simpanan,----------
c. 20 % untuk dana anggota sesuai jasa simpanan,----------------------------
d. 5 % untuk
dana pendidikan dan pembangunan daerah kerja,-----------
e. 10 % untuk dana pengurus dan pengawas,-----------------------------------
f. 5 % untuk dana
Karyawan,--------------------------------------------------
g. 20 % Untuk Dana Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial-------------
14. Menyetujui Sanksi – Sanksi :------------------------------------------------------
a. Peringatan lisan,------------------------------------------------------------------
b. Peringatan tertulis,---------------------------------------------------------------
c. Dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya,-----------------------------------
d. Diberhentikan bukan atas kemauan
sendiri,---------------------------------
e. Diajukan ke Pengadilan----------------------------------------------------------
15. Menyetujui Rapat Anggota Pendiri Koperasi Permata Bunda, memberikan kuasa kepada Pengurus Terpilih; baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk membuat dan menandatangani Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Koperasi dalam bentuk
dan susunan sebagaimana yang ditetapkan Undang-undang
Perkoperasian yang berlaku dihadapan pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------
Oleh karena tidak ada lagi yang
dibicarakan atau minta bicara, maka Pimpinan Rapat menutup pertemuan rapat pendirian
Koperasi tersebut, dari segala sesuatu yang tersebut
terdahulu, maka dibuatlah RISALAH RAPAT ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.--
Tangerang
Selatan, 26.Jumadil
Awal 1434 H - 07 April 2013 M
|
WAKIL PESERTA
RAPAT PIMPINAN
RAPAT
|
|
|
|
MEGA WIJANA BAPAK ADI
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar